Drone Field Spraying Indonesia

Keselamatan dan regulasi

Ringkasan ini merujuk dokumen resmi. Ini bukan nasihat hukum, dan aturan bisa berubah.

Drone semprot terbang rendah di atas hamparan sawah hijau dengan perbukitan di kejauhan
Foto: Benlisquare, Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Aturan penerbangan drone

Pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020, ditetapkan 2 Juni 2020 dan berlaku sejak 8 Juni 2020. Peraturan ini mencabut aturan sebelumnya, PM 180 Tahun 2015.

Persetujuan operasi diajukan lewat SIDOPI-GO, layanan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Menurut peraturan tersebut, pengawasan mencakup antara lain ketinggian dan area sesuai NOTAM, registrasi dan kelaikudaraan, sertifikasi operator, sertifikat remote pilot, serta izin keamanan dari instansi terkait.

Aturan pestisida

Pestisida yang beredar di Indonesia harus terdaftar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Kami hanya memakai produk terdaftar dan mengikuti petunjuk label, termasuk dosis, alat pelindung diri, dan masa tunggu panen.

Praktik keselamatan kami

  • Pengecekan angin dan cuaca sebelum setiap penerbangan.
  • Zona aman dari rumah, jalan, ternak, kolam, dan sumber air.
  • Alat pelindung diri saat mencampur dan mengisi tangki.
  • Pembilasan wadah dan pembuangan sisa sesuai anjuran label.

Status perizinan bisnis ini (registrasi drone, sertifikat pilot, asuransi) belum dicantumkan di situs. Dokumen akan ditunjukkan saat penawaran.

Sumber

  1. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2020 (JDIH BPK)
  2. SIDOPI-GO, layanan persetujuan operasi pesawat udara tanpa awak DJPU
  3. Peraturan Menteri Pertanian No. 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida (JDIH BPK)

Ingin tahu apakah lahan Anda cocok untuk drone? Minta penawaran